Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik strategis. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggandeng Utomo Charge Plus dalam penyediaan fasilitas tersebut.
SPKLU Mulai Beroperasi di TIJ
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut lima lokasi SPKLU yang kini disiapkan. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pemkot Surabaya, Gedung Siola, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Park and Ride Jalan Arief Rahman Hakim, serta Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Saat ini, SPKLU di TIJ sudah mulai beroperasi. Karena itu, Dishub meresmikannya secara sederhana agar masyarakat bisa segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Untuk saat ini, SPKLU di TIJ sudah siap dan mulai beroperasi. Kami resmikan secara sederhana agar segera bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Trio, Selasa (5/5/2026).
Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan
Selain itu, Trio menegaskan bahwa kehadiran SPKLU menjadi langkah konkret dalam mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan demikian, program ini juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan emisi.
“Elektrifikasi kendaraan menjadi kebutuhan ke depan. Selain mengurangi polusi, energi listrik juga lebih berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya kini mengoperasikan 13 unit bus listrik sebagai transportasi publik ramah lingkungan. Nantinya, armada tersebut dapat memanfaatkan SPKLU, termasuk di TIJ.
Target Operasional dan Pengembangan
Sementara itu, Manajer SPKLU Utomo Charge Plus, Anthony Utomo, menargetkan seluruh SPKLU di lima titik dapat beroperasi penuh pada Mei 2026. Oleh sebab itu, pihaknya memilih lokasi berdasarkan tingkat mobilitas dan kepadatan aktivitas warga.
“Lokasi ini memiliki traffic tinggi dan paling optimal untuk menjangkau pengguna kendaraan listrik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anthony menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal pengembangan infrastruktur kendaraan listrik tanpa membebani APBD. Ke depan, pihaknya akan memperluas jaringan SPKLU ke titik lain di Surabaya.
Tarif Sesuai Regulasi
Di samping itu, Utomo Charge Plus menetapkan tarif pengisian sekitar Rp2.467 per kWh. Tarif tersebut mengikuti ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan adanya fasilitas ini, di harapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik.
“Harapannya, fasilitas ini memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik,” pungkasnya. (r7)





