Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir, Dorong Transaksi Non Tunai

Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir, Dorong Transaksi Non TunaiSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai. Kebijakan ini diterapkan di tepi jalan umum (TJU) dan lokasi parkir khusus yang dikelola pemkot.

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terus menggencarkan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem parkir di Kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh kepada berbagai pihak.
“Kami sudah sosialisasikan kepada warga, kepala pelataran, PJS, hingga tokoh masyarakat. Alhamdulillah semuanya mendukung,” ujar Trio, Selasa (5/5/2026).

Ubah Kebiasaan ke Non Tunai

Dishub juga menggandeng berbagai pihak, termasuk perbankan Himbara dan swasta, untuk mendukung penerapan sistem ini. Tujuannya, mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke non tunai.

Menurut Trio, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir.

Saat ini, voucher parkir tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di Jalan Tunjungan. Ke depan, pemkot berencana memperluas penjualan hingga ke 31 kecamatan serta membuka booth pada berbagai kegiatan.
“Untuk toko modern masih kami bahas, karena ada aspek pajak PPN. Namun harga tetap Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” jelasnya.

Trio menjelaskan, pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

Satu bagian diserahkan kepada juru parkir, sementara sisanya disimpan sebagai bukti.
“Yang diberikan ke jukir hanya sebagian, sisanya dibawa pengguna,” ujarnya.

Jukir Wajib Terima Voucher

Dishub menegaskan seluruh juru parkir wajib menerima pembayaran menggunakan voucher.

Jika ada penolakan, pemkot akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami akan tindak tegas jukir yang menolak voucher, bersama PJS kami turun langsung ke lapangan,” tegas Trio.

Baca Juga:  Dishub Surabaya Gandeng APH dan Peruri Sosialisasikan Voucher Parkir

Voucher parkir ini hanya berlaku di fasilitas parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum dan lokasi parkir resmi lainnya.

Sementara itu, parkir di kafe atau tempat usaha tidak termasuk karena masuk kategori pajak parkir.
“Ini khusus untuk parkir yang dikelola pemkot, bukan parkir di kafe atau tempat usaha,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait