Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka DiamankanSurabaya,(DOC) – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim baru saja membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Lumajang. Melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT), polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang kini telah menyandang status tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita puluhan jerigen berisi bio solar siap edar. Meskipun demikian, polisi masih menetapkan pihak lain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi: Pengisian Berulang di SPBU

Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa tersangka S berperan sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan Isuzu Panther untuk melancarkan aksinya. Modusnya, tersangka melakukan pembelian bio solar secara berulang di sebuah SPBU dalam waktu yang sangat singkat.

“Tersangka membeli BBM bersubsidi sebanyak tiga kali dalam tempo kurang dari satu jam. Oleh karena itu, petugas yang sedang melakukan penyelidikan undercover langsung melakukan penyergapan,” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Setelah mengisi bahan bakar, tersangka menggunakan mesin pompa untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen. Dengan demikian, tersangka bisa kembali mengisi tangki mobilnya yang telah kosong di SPBU yang sama untuk kemudian ia jual kembali secara ilegal.

Penyitaan Barang Bukti dan Gudang Penimbunan

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan yang cukup besar. Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan 25 jerigen berisi bio solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter serta 10 jerigen kosong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

  • Satu unit kendaraan Isuzu Panther (N 1848 MW).
  • Dua set pelat nomor kendaraan palsu.
  • Tiga barcode bio solar MyPertamina.
  • Rekaman CCTV dispenser SPBU.

Tersangka S mengaku telah menjalankan praktik curang ini sejak tahun 2023. Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan ratusan liter solar dengan modal pembelian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi. Namun, tindakan melanggar hukum ini akhirnya terhenti setelah laporan masyarakat memicu penyelidikan kepolisian.

Baca Juga:  Jalur Probolinggo-Lumajang Buka Tutup, Imbas Perbaikan Jembatan Jagalan

Oleh sebab itu, Polda Jatim kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain guna memutus rantai mafia BBM subsidi di wilayah Jawa Timur.(r7/hd)

Pos terkait