Sinergi Penegak Hukum: Kanwil DJP Jatim I Seret Tiga Pengurus Koperasi JMB IV ke Kejaksaan

Sinergi Penegak Hukum: Kanwil DJP Jatim I Seret Tiga Pengurus Koperasi JMB IV ke KejaksaanSurabaya,(DOC) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menunjukkan ketegasannya dalam mengawal penerimaan negara. Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), otoritas pajak resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus pidana perpajakan yang menjerat Koperasi JMB IV.

Penyidik menetapkan tiga pengurus koperasi berinisial AS, S, dan DCF sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Ketiganya diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran pajak secara sengaja pada periode tahun 2018 hingga 2020.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, para tersangka menjalankan sejumlah modus untuk mengelabui kewajiban pajak mereka. Pertama, para tersangka memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Kedua, mereka sengaja menyembunyikan sebagian transaksi penyerahan barang dan jasa dalam laporan SPT Masa PPN. Selain itu, para tersangka juga memanipulasi data dengan mencantumkan nilai setoran pajak fiktif tanpa dokumen pembayaran yang sah. Akibat tindakan manipulatif tersebut, negara menderita kerugian finansial mencapai Rp684 juta.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, penyerahan tersangka hari ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan hukum perpajakan,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, Kamis(12/2/2026).

Peringatan Keras bagi Wajib Pajak

Keberhasilan pelimpahan kasus ini merupakan hasil kolaborasi solid antara PPNS Kanwil DJP Jatim I, Kejaksaan Tinggi, dan Korwas PPNS Polda Jatim. Oleh sebab itu, Max Darmawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik yang bekerja secara profesional hingga berkas perkara mencapai tahap P21.

Lebih lanjut, Max memperingatkan bahwa penggelapan PPN adalah kejahatan serius yang merusak sistem keadilan ekonomi. Dengan demikian, langkah hukum ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa jujur dalam melaporkan pajak.

Baca Juga:  Kader PDIP Surabaya Galang Donasi Gotong Royong untuk Megawati Jelang Kongres VI

Ke depan, DJP berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di seluruh wilayah. Di samping melakukan tindakan tegas, pemerintah juga tetap menggencarkan edukasi guna mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. (ode/r7)

Pos terkait