Forkopimda Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 166 Perkara Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Inchracht
Lumajang, (DOC)-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri