Pelaku Pungli Bansos Tangerang Ditangkap Kejari, Total Pungli Capai Rp3,5 Miliar

Jakarta,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan  (PKH) senilai Rp3,5 miliar yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejari Tangerang, Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa(3/8/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan tim Kejari Tangerang, mulai 2018-2019, dua oknum pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000 sampai Rp100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.
Modusnya, pelaku meminta kartu ATM ke para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang  dikutip kepada KPM.
Bahrudin mengatakan sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.

Bacaan Lainnya

“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” tandasnya.
Bahrudin menegaskan, bahwa Kejari Tangerang tak akan segan menindak tegas para penyeleweng Bansos, utamanya pada masa pandemi COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan Bansos itu.

Ia bahkan berharap kepada para pendamping Bansos PKH untuk bisa bertanggung jawab dalam bertugas sesuai dengan fungsinya.(r7/hm/ant)

Baca Juga:  Tinjau Penyaluran JPS ke Masyarakat, Wawali Cak Dji Yakin Surabaya Bangkit

Pos terkait