D-ONENEWS.COM

Forkopimda Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 166 Perkara Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Inchracht

Lumajang, (DOC)-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lumajang Tahun 2023.

“Pada Rabu (24/5/2023), Kejaksaan Negeri dan jajaran Forkopimda Lumajang bersama-sama memusnakan barang barang bukti dari sekitar 166 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang,” ujar Kajari Lumajang, Ristopo Sumedi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/5/2023).

Ristopo juga menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana, yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal.

“Semua ini merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal,” kata dia.

Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Nomor PRINT-745/M.5.28/Kpa.5/05/2023, tanggal 19 Mei 2023, disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa : Shabu : ± 81,66 Gram (48 Perkara),

Kemudian, Obat : 50.644 Butir (29 Perkara), Senpi dan Sajam : 1 (Satu) Senjata Air Softgun dan 8 (Delapan) Senjata Tajam, dan lainnya : 89 Perkara. (Kominfo/Imam)

Loading...

baca juga