“Dalam perspektif hukum tata negara, istilah alat negara mengandung makna bahwa Polri bersifat permanen, memiliki cakupan tugas yang luas, dan tidak di bentuk berdasarkan kebutuhan politik pemerintahan tertentu,” jelas Prof Juanda.
Headlines
Tag: HukumTataNegara
Gugatan PTUN Dinilai Politis, Presiden Tetap Punya Wewenang Penuh
Serang, (DOC) – Gugatan PTUN terhadap Presiden Prabowo, terkait tidak di berhentikannya Menteri Desa dan […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

