“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK
Headlines
Tag: KPK cegah Yaqut korupsi kuota haji
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
