“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).
Headlines
Tag: LaranganPetasan
Wali Kota Eri Terbitkan SE Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Selain itu, SE Wali Kota Surabaya juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

