Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini di keluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain itu, SE Wali Kota Surabaya juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengamanan selama perayaan Natal 2025. Pengurus dan panitia Natal di gereja di imbau untuk berkoordinasi secara intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat selama pelaksanaan ibadah.
Selain itu, pengurus gereja juga di minta memaksimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar area gereja guna meningkatkan kewaspadaan. Pemasangan barier di pintu masuk serta pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan yang masuk ke area gereja juga menjadi bagian dari upaya pengamanan.
“Menjelang Natal, pengamanan harus benar-benar di siapkan. Kami sudah berdiskusi dengan gereja terkait pengamanan ibadah, mulai dari pintu masuk hingga pengaturan parkir,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Dalam SE tersebut, seluruh organisasi keagamaan juga di imbau turut berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kondusivitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Wali Kota Eri mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama.
Pengamanan juga di perketat pada malam pergantian tahun. Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar patroli bersama, khususnya di pintu masuk dan gerbang Kota Surabaya.
“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada patroli bersama, terutama di pintu-pintu masuk Kota Surabaya,” tegasnya.
Larang Petasan dan Kembang Api
Pemkot Surabaya juga melarang penjualan dan penggunaan petasan maupun kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, serta korban jiwa maupun kerugian materi. Selain itu, masyarakat di imbau tidak melakukan konvoi, arak-arakan, serta memperjualbelikan terompet pada malam pergantian tahun.
Dalam SE tersebut, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) juga di atur secara khusus. RHU di wajibkan tutup pada malam Natal, Selasa (24/12/2025) mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam pergantian tahun, RHU di perbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026.
Pengelola RHU di larang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta di larang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian maupun peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah selama libur Nataru, Wali Kota Eri mengimbau agar memastikan kondisi rumah aman. Mulai dari mematikan kompor, gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.
Pemkot Surabaya juga mendorong warga untuk mengaktifkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing. Jika terjadi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.
“Sebelum bepergian, warga di harapkan menginformasikan kepada tetangga atau RT setempat, sekaligus mengantisipasi perubahan cuaca ekstrem yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” pungkasnya. (r6)





