Selain itu, SE Wali Kota Surabaya juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Headlines
Tag: GerejaAman
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
