Imbas Aturan Ketum PBNU: Kericuhan Pecah di Muktamar NU Jombang, Masa Saling Dorong

Imbas Aturan Ketum PBNU: Kericuhan Pecah di Muktamar NU Jombang, Masa Saling Dorong
Aksi ricuh saling dorong di Muktamar Ke-35 NU di Jombang. (Foto: Ist)

Jombang, (DOC)Pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai aksi ricuh pada Minggu (30/8/2026). Tensi persidangan menjelang agenda Sidang Pleno V pemilihan Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 tersebut melonjak akibat pembahasan syarat serta kriteria pencalonan kandidat.

Suasana mulai menegang ketika dalam sidang pleno mulai membahas aturan pencalonan. Sejumlah muktamirin melayangkan hujan interupsi tajam terkait pasal masa jeda politik (iddah politik) bagi figur berlatar belakang partai politik serta kewajiban memiliki rekam jejak formal di kepengurusan NU.

Bacaan Lainnya

Lantaran perdebatan tak kunjung usai, pimpinan sidang menskors persidangan menjelang isoma dan berencana membukanya kembali pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, pada siang hari tepatnya pukul 12.45 WIB, kericuhan semakin meluas ke luar gedung akibat kabar dipastikannya KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) tidak lolos verifikasi administrasi. Ratusan massa menggelar unjuk rasa dan terlibat aksi saling dorong dengan petugas pengamanan di akses utama menuju lokasi persidangan.

Juru bicara massa, Muhammad Akbar Jadi, mengkritik pimpinan sidang yang dinilai meloloskan klausul beratkan pengasuh pesantren. Ia menegaskan bahwa kiai pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus NU, sehingga tidak logis diganjal hanya karena tidak memiliki rekam jejak pengurus formal.

“Beliau (Gus Yusuf) adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua PBNU. Pengurus bisa saja titip-titip, tapi pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus PBNU, kenapa ditolak? Karena mereka menganggap beliau tidak pernah jadi pengurus. Keliru cara pandang seperti itu,” tegas Akbar di lokasi persidangan.

Massa menuntut agar aturan iddah politik (yang mewajibkan jeda 1 tahun bagi mantan pejabat politik) dihapus atau dipangkas menjadi minimal 6 bulan.

Baca Juga:  Lambang NU Diplesetkan Jadi 'Ulama Nambang', Begini Reaksi PBNU

Untuk mengantisipasi eskalasi, ratusan personel gabungan Banser dan Pagar Nusa membentuk barikade ketat sekitar 30 meter di depan pintu GSG. Petugas juga mengosongkan area parkir di sekitar gedung untuk memberi ruang bagi jalur evakuasi darurat. Hingga Minggu sore, massa bertahan di luar arena sementara Banser terus memperketat penjagaan.

Mengenai peristiwa ini, Rais Syuriah PCNU Kabupaten Tegal, Nawawi Ashari, menilai insiden ini merupakan wujud kepedulian para santri agar muktamar terbebas dari politisasi yang mencekal kandidat tertentu.

Mengingat jadwal persidangan yang sudah sangat molor dari jatah waktu, Nawawi mendesak Ketua Panitia Muktamar, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), untuk segera menemui perwakilan massa aksi demi melahirkan solusi bersama.

Pos terkait