“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak di lakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam beleid tersebut.
Headlines
Tag: pajak ringan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
