Pemerintah Longgarkan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah Longgarkan Pajak Pembelian Emas

Surabaya,(DOC) – Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pembeli emas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir di bebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bacaan Lainnya

Aturan ini di tetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak di lakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini memperkuat pengecualian pajak yang sebelumnya telah di atur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Saat itu, Sri Mulyani telah menetapkan bahwa transaksi emas, perhiasan non-emas, hingga batu permata tidak wajib di pungut PPh. Transaksi bebas PPh ini dengan catatan bila di lakukan kepada pihak tertentu.

Dalam aturan terbaru ini, selain konsumen akhir, pemerintah juga membebaskan pungutan PPh pasal 22 atas transaksi emas yang di lakukan oleh pengusaha kepada bank bulion. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.

Tak hanya itu, pengecualian pajak juga masih berlaku untuk penjualan emas ke Bank Indonesia (BI) serta transaksi dalam pasar fisik emas digital, sesuai ketentuan yang di atur dalam regulasi mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Meski ada pelonggaran dalam pemungutan pajak, tarif PPh atas emas sendiri tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Aturan tersebut, yaitu 0,25 persen dari harga jual, seperti yang tercantum dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. (r6)

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Unggah Pesan Ini Usai Rumahnya Dijarah Massa

Pos terkait