Jakarta,(DOC) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons dengan mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan kepada pegawai Ditjen Pajak yang terjerat proses hukum operass tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi ia menegaskan tak ada intervensi.
Pernyataan ini disampaikannya usai adanya pegawai Ditjen Pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujarnya, dikutip Senin (12/1/2026).
Namun, Purbaya menekankan pendampingan hukum bukan berarti ada intervensi.
“Kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi. Jadi kita enggak tinggal sendirian, tapi enggak ada intervensi juga,” tegasnya.
Purbaya menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ucapnya.
KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada Jumat (9/1/2026). Delapan orang tersebut terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. (rd)




