Pandemi Covid-19, Pemkot Hapus Denda PBB Periode 1 April Hingga 30 Juni
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)