“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari, Sabtu (21/2/2026).
Headlines
Tag: Perda52019
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
