Dalam pengawasan dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung, hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara.
Headlines
Tag: tempat hiburan
GP Ansor dan DPRD Kota Minta Wali Kota Surabaya Evaluasi Izin Holywings
Surabaya,(DOC) – Ramainya pergunjingan pamflet Holywings yang tersebar di Jakarta dan di duga melakukan penistaan […]
Jumlah ODP dan PDP di Jatim Meningkat, Pemprov Akan Gelar Razia Warkop
Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan update kasus positif COVID-19 belum ada […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


