“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Headlines
Tag: thr pekerja
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
