“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Headlines
Tag: Tunjangan Hari Raya
Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI […]
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR Bisa Lapor!
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) […]
Pantau THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga Siapkan Nomor Hotline dan WhatsApp
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



