
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/3/2025). Pertemuan itu membahas pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1446 H.
Dalam kesempatan tersebut, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan THR di berikan tepat waktu.
“Kami melakukan pengawasan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah, kami pastikan THR di bayarkan sesuai ketentuan,” ujar Eri.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Suatu usaha tidak akan berjalan tanpa pekerja. Karena itu, THR harus di bayarkan maksimal H-7 sebelum Idulfitri,” tegasnya.
Pembukaan Posko Pengaduan THR
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Idulfitri 2025. Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko ini tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.
“Pengaduan offline bisa langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Untuk online, cukup memindai barcode yang telah di sebar ke perusahaan dan serikat pekerja,” jelasnya.
Selain itu, Zaini menyebutkan bahwa pengaduan bisa di lakukan oleh dua pihak. Perusahaan yang telah membayar THR dapat melaporkan kepatuhannya. Sementara itu, pekerja yang belum menerima THR juga berhak mengajukan keluhan.
Namun, ia menegaskan bahwa hanya pekerja dengan hubungan kerja aktif yang dapat melapor. Jika kontrak kerja telah berakhir, pengaduan tidak bisa di proses.
“Kami juga akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Jumlah Pengaduan Menurun
Disperinaker mencatat bahwa jumlah pengaduan THR di Surabaya terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, ada 21 laporan. Angka itu sempat naik menjadi 26 pada 2023, tetapi turun drastis menjadi 11 pada 2024.
Dari 11 laporan tersebut, sembilan kasus telah di selesaikan. Sisanya tidak dapat di tindaklanjuti karena pekerja yang mengadu sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Zaini berharap tren positif ini berlanjut di 2025.
“Kami ingin semua perusahaan patuh, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pembayaran THR tahun ini,” pungkasnya. (r6)





