Surabaya, (DOC) – Memasuki akhir triwulan pertama 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggenjot penerimaan pajak daerah. Hingga pertengahan Maret, realisasi pajak masih sesuai harapan, meskipun beberapa sektor perlu di tingkatkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa pencapaian pajak dalam dua bulan terakhir sudah mendekati target.
“Masih ada selisih yang harus kami kejar. Namun, kami terus mengupayakan berbagai cara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Salah satu strategi percepatan yang di terapkan adalah mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal. Meski jatuh tempo masih pada Mei 2025, pemkot mengapresiasi warga yang sudah membayar lebih cepat.
“Pembayaran lebih awal sangat membantu perencanaan pembangunan. Kami berterima kasih kepada warga yang sudah berkontribusi,” kata Febrina.
Selain itu, pajak dari sektor hotel dan restoran juga menjadi perhatian. Menurutnya, periode 12-13 Maret merupakan masa pembayaran pajak untuk transaksi Februari.
“Beberapa hotel dan restoran mengalami peningkatan jumlah tamu. Hasil pajaknya baru terlihat dalam beberapa hari terakhir. Kami optimistis bisa menutup target bulan Maret,” jelasnya.
Pentingnya Pajak untuk Pembangunan Kota
Bapenda terus mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Febrina menegaskan bahwa pajak berperan besar dalam pembangunan kota. Mulai dari infrastruktur, penerangan jalan, hingga pengurangan risiko banjir.
“Jika pajak tidak di bayar, layanan publik bisa terganggu. Contohnya, kurangnya penerangan jalan umum yang bisa meningkatkan risiko kriminalitas,” katanya.
Target Pajak 2025
Tahun ini, Pemkot Surabaya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7,307 triliun. Jumlah ini merupakan bagian dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp12,137 triliun.
Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu sekitar 60,21 persen dari APBD Kota Surabaya.
Dari total target tersebut, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang utama dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun. Pajak dari sektor restoran dan hotel juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak, Pemkot Surabaya membuka ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala.
“Jika ada kesulitan, silakan datang ke Bapenda. Kami siap membantu mencari solusi terbaik,” tutup Febrina.
Sebagai informasi, pada 2024, realisasi pendapatan dan pajak daerah Kota Surabaya mencapai Rp10,034 triliun. Dari jumlah itu, Rp6,114 triliun berasal dari PAD, sementara Rp3,920 triliun merupakan pendapatan transfer. (r6)





