Tak Patuh Aturan, Dua Restoran di Surabaya Terjaring Razia Minuman Keras

Tak Patuh Aturan, Dua Restoran di Surabaya Terjaring Razia Minuman Keras
Tak Patuh Aturan, Dua Restoran di Surabaya Terjaring Razia Minuman Keras

Surabaya, (DOC)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan restoran selama Ramadan 2025. Langkah ini bertujuan menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang penjualan serta penyajian minuman beralkohol di bulan suci.

Pada Rabu (12/3/2025) malam, petugas merazia dua restoran di Surabaya Timur. Hasilnya, kedua tempat itu terbukti masih menjual minuman beralkohol, meski aturan telah di berlakukan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga. “Petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” ujarnya.

Selain memeriksa peredaran alkohol, petugas juga mengecek izin usaha restoran tersebut. Satpol PP bekerja sama dengan dinas terkait dalam proses ini.

Dalam razia itu, petugas menyita total 76 botol minuman beralkohol. Sebanyak 28 botol di temukan di restoran pertama, sedangkan 48 botol lainnya di amankan dari restoran kedua. Semua barang bukti di bawa ke kantor Satpol PP, sementara pemilik restoran akan di kenai sanksi tindak pidana ringan.

Tak hanya itu, petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di depan restoran sebagai bentuk peringatan. “Kami juga memberikan surat pernyataan kepada pemilik agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Bagus.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban selama Ramadan. “Pengawasan minuman beralkohol memang rutin di lakukan, tetapi selama bulan puasa akan kami perketat. Tujuannya, menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga,” pungkasnya. (r6)

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Rumah Kos dan Kontrakan

Pos terkait