D-ONENEWS.COM

Tak Ada Gugatan di MK, KPU Jatim Tetapkan Paslon Pemenang Pilgub Malam Ini,

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan menetapkan pemenang Pemilu Gubernur (Pilgub)  2018, Selasa(24/7/2018) malam nanti, dihotel Wyndham Surabaya, jalan Basuki Rahmat. 

Dalam keterangan persnya, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menyatakan, penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018 pemenang Pilgub, 27 Juni lalu, berdasarkan peraturan KPU nomer 9. 

“Disebutkan sehari setelah penetapan registrasi gugatan perselisihan Pilgub yang diajukan Paslon ditetapkan MK (Mahkamah Konstitusi,red) dilaksanakan. Senin(23/7/2018) kemarin, MK sudah menetapkan registrasi gugatan dan Selasa(24/7/2018) hari ini, kita laksanakan penetapan pemenang Pilgub Jatim,” ungkapnya.

Surat Keputusab MK ini dikirim oleh KPU RI, Senin(23/7/2018) kemarin, ke KPU Jatim.

Menurut Choirul Anam, dari 171 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 lalu, sekitar 70 daerah yang mengajukan gugatan perselisihan perolehan suara ke MK.

“70 daerah yang mengajukan gugatan tidak termasuk Jawa Timur,” tandasnya.

Usai penetapan nanti, KPU berharap tidak ada lagi kubu-kubu an Paslon nomer 1 atau Paslon nomer 2. Semuanya adalah warga Jatim yang memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

“Pilgub bisa guyub dan rukun dan setelah ini tidak ada lagi kubu-kubu Paslon. Semuanya warga Jatim yang harus menghormati hasil Pilgub,” imbuhnya.

Prosesi penetapan pemenang Pilgub Jatim 2018 nanti, KPU telah mengundang 300 tamu undangan dari pemerintah daerah dan provinsi, Panwaslu, 16 Parpol Pemilu serta Ormas .

“Kalau Paslon nomer 1 sudah konfirm hadir. Tapi Paslon nomer 2 masih belum pasti, meski sudah jawaban untuk diusahakan hadir,” pungkas Anam.(rob/r7)

Loading...

baca juga