Surabaya,(DOC) – Komisioner KPU Surabaya Divisi Tekni dan Data, Nurul Amalia, mengharapkan masyarakat mengecek Daftar Pemilih tetap(DPT) yang diumumkan di Kantor kelurahan, RT maupun RW setempat. Berdasarkan data KPU, jumlah DPT Pilkada Surabaya sebanyak 2.034.307 orang.
Ia menegaskan, pengecekan tersebut untuk mengatahui apakah yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak pada pilkada, 9 Desember. “Diharapkan mengecek, in I saat terakhir untuk mengetahui nya,” terangnya.
Nurul mengatakan, jika tak terdaftar bisa melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya PPS akan mengecek, apakah yang bersangkutan namanya tercantum dalam PPS setempat atau di lain tempat. Apabila tidak ada, bisa dimasukkan dalam DPT B1 (Daftar Pemilih Tambahan). Pengumuman DPT berlangsung mulai, Senin (12/10) hingga hari H (Pencoblosan). Sedangkan, DPT B1 pengumumannya hingga 20 Oktober. “DPT B1 kategorinya dia gak tercantum di DPT,” terangnya.
Namun demikian, kelonggaran masih diberikan bagi masyarakat yang tak tercantum dalam DPT maupun DPT B1. Nurul menyatakan, agar tetap bisa menyalurkan hak politiknya masyarakat bisa menggunakan KTP. Hanya saja, mereka yang memakai KTP, waktu pencoblosannya sudah ditentukan satu jam sebelum penutupan. Dengan catatan, surat suara di TPS masih tersedia. “Jam pencoblosan yang menggunakan KTP, mulai Pk. 12.00 – 13.00 WIB. Itu pun jika masih ada surat suaranya,” katanya.(k4/r7)