Tangani Konflik Tanah, Surabaya Gandeng BPN dan Aparat Hukum

Tangani Konflik Tanah, Surabaya Gandeng BPN dan Aparat Hukum

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya penanganan persoalan premanisme dan konflik pertanahan dengan membentuk dua satuan tugas khusus, yakni Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria. Kedua satgas ini melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya guna memastikan penanganan masalah berjalan cepat, terintegrasi, dan tegas.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pembentukan dua satgas tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat, terutama terkait keamanan lingkungan dan sengketa tanah.

“Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas Gugus Tugas Reformasi Agraria,” ujar Wali Kota Eri usai acara pelantikan di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab terbatas pemerintah kota semata, melainkan di kerjakan secara kolaboratif oleh seluruh unsur Forkopimda Surabaya. “Jadi bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya,” tuturnya.

Dengan di bentuknya Satgas Reformasi Agraria, persoalan pertanahan tidak lagi di tangani secara parsial di tingkat kelurahan. Masyarakat kini dapat langsung melaporkan permasalahan tanah kepada satgas tersebut agar memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Kalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, tidak bisa hanya di tangani lurah, tapi bisa langsung mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” jelasnya.

Wali Kota Eri menambahkan, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah konflik berkepanjangan antarwarga. Integrasi lintas lembaga ini di harapkan mampu meminimalkan sengketa akibat perbedaan atau tumpang tindih dokumen kepemilikan.

“Gugus Tugas Agraria ini berhubungan langsung dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antarwarga terkait surat tanah,” terangnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman yang akan di sebar di lima wilayah kota, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Langkah ini di lakukan agar penanganan gangguan keamanan dan praktik premanisme dapat di lakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga:  LPA Jatim Desak Pemkot Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–5 September

“Satgas ini kami bagi ke lima wilayah supaya setiap persoalan bisa segera di tangani di wilayah masing-masing,” kata Eri.

Kesiapan Operasional

Terkait kesiapan operasional, Wali Kota Eri memastikan Satgas Reformasi Agraria telah terbentuk dan siap bekerja. Tim ini terdiri dari unsur BPN, kejaksaan, kepolisian, pemerintah kota, serta Forkopimda.

“Timnya sudah lengkap. Ada BPN, kejaksaan, pemerintah kota, semuanya ada di sana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan maupun praktik premanisme. Untuk sementara, pengaduan masih dapat di sampaikan melalui layanan darurat 112, sembari Pemkot menyiapkan hotline khusus yang terhubung langsung dengan Satgas.

“Kalau masyarakat ingin melapor, bisa langsung datang atau lewat 112. Hotline khusus juga sedang kami siapkan,” ujarnya.

Saat ini, kantor layanan Satgas masih terpusat di kawasan pusat kota, berdekatan dengan Kantor Inspektorat Surabaya. Ke depan, Pemkot Surabaya berencana membuka kantor Satgas di lima wilayah agar akses masyarakat semakin mudah.

Wali Kota Eri menegaskan, pembentukan Satgas ini bertujuan menghindari praktik pemberian harapan palsu kepada masyarakat yang perkaranya tak kunjung selesai.

“Kalau sudah ada Satgas, semua lembaga duduk bersama. Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi masalah bisa cepat selesai dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait