D-ONENEWS.COM

Tangkap Pembuat Petasan, Polres Lumajang Amankan Ratusan Renteng Mercon

Lumajang, (DOC)-Satreskrim Polres Lumajang menangkap pembuat dan penjual petasan. Pria merupakan warga asal Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung. Tersangka berisial S diamankan polisi saat membuat petasan di Dusun Darungan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH.S.İ.K M.M. mengungkapkan, bersama tersangka, polisi mengamankan beberapa jenis bahan peledak yang menjadi bahan baku petasan. “Total barang bukti berhasil diamankan 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli bubuk mesiu dari seseorang asal Probolinggo dengan cara membeli sebanyak 1 kg bubuk mesiu seharga 100 ribu. “Kemudian bubuk mesiu dirakit dengan peralatannya sehingga dapat membuat 4 renteng sepajang 5 mter, 1 renteng sepanjang 2 meter,” terang Wakapolres.

Setelah petasan tersebut jadi, kemudian tersangka menjual 1 renteng petasan seharga Rp 250 ribu. “Untuk sisanya sebelum diedarkan, lebih dulu satreskrim berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Desa Mlawang, kecamatan Klakah,” Ujar Wakapolres Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH.S.İ.K M.M.

Menurunya, tersangka ini profesinya sehari-hari sebagai tukang mebel dan juga petani. Namun menjelang hari raya Idul Fitri tersangka membuat petasan secara otodidak selama dua tahun. “Tersangka ini sudah dua tahun membuat petasan karena faktor ekonomi,” kata Kristiyan Beorbel Martino.

Awalnya tersangka membuat petasan hanya untuk pribadi sendiri.”karena ada yang memesan pelaku kemudian melayani pelanggan,” ujar Kristiyan Beorbel Martino.

Wakapolres menjelaskan, upaya ini adalah salah satu upaya Polres Lumajang untuk memberikan kenyamanan bagi warga Lumajang saat merayakan hari Idul Fitri dan mencegah terjadi korban dari ledakan mercon. “Kami menghimbau tidak ada pesta kembang api saat menjelang hari raya kalau ada
akan ditindak tegas,” Imbuhnya.

Saat ini, kata Wakapolres, tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses penyedikan.

Adapun tersangka, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. “Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan apakah dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.(Imam)

Loading...