Surabaya, (DOC) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar dan membeli kebutuhan bahan pangan dan perlengkapan kesehatan seperti masker, vitamin, dan hand sanitizer secukupnya pada masa PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 21 Juli 2021.
“Masyarakat tidak perlu panic buying atau berbelanja berlebihan karena takut tak kebagian, karena ini bisa menyebabkan ketidak seimbangan permintaan dan penawaran. Jika permintaan meningkat dan terjadi kelangkaan, maka harga barang menjadi mahal. Semua lapisan masyarakat akan rugi, khususnya warga yang tidak mampu. Kasihan, warga yang tidak mampu akan semakin tidak terbeli barang-barang tersebut,” ujar Alfian, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, Alfian menyatakan bahwa Kota Surabaya mengalami inflasi pada masa diberlakukannya PSBB sebesar 0,21 persen pada Mei dan meningkat menjadi 0,28 persen pada Juni. Inflasi selama dua bulan berturut-turut disebabkan oleh meningkatnya bahan pangan.
Selanjutnya Kota Surabaya mengalami inflasi kembali pada November 2020 sebesar 0,20 persen. Komoditas obat-obatan dengan resep dokter sebagai pendorong inflasi.
Sebaliknya pada Oktober 2020, Kota Surabaya mengalami deflasi sebesar 0,02 persen, namun bukan berarti tidak ada inflasi sama sekali. Ada beberapa komoditas sebagai penyumbang inflasi yaitu vitamin sebesar 0,02 persen. Karena itu, jangan sampai inflasi yang signifikan berulang pada tahun ini.
ungkap politisi Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Kota Surabaya ini. “Bagi yang ingin rapat atau sekadar ingin cangkrukan bertemunya di virtual dulu. Biar rapat dan cangkrukannya makin semarak bisa pesan makanan atau minuman ringan via aplikasi online, lalu makan bersama secara virtual. Kita dapat imun yang meningkat, penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Sementara para UMKM usaha makanan dan minuman masih mendapat profit, tentu tidak ketinggalan para pekerja informal ojek online masih mendapat pekerjaan. Dengan begini semua untung,” ungkap politisi Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Kota Surabaya ini.
Pada masa PPKM Darurat, lanjut dia, para pelaku usaha restoran, makanan dan minuman diminta untuk mengurangi jam operasionalnya hingga pukul 20.00. Keputusan Pemkot Surabaya untuk memberlakukan PPKM Darurat tentunya sangat berat. Tetapi pil pahit ini harus ditelan karena bed occupancy rate (BOR) rumah sakit hampir mendekati 100 persen dan jumlah tenaga kesehatan terbatas.
Melansir laman lawancovid-19.surabaya.go.id per tanggal 2 Juli 2020, angka Covid-19 Surabaya sudah mencapai 25.541 kasus Covid-19 yang dimana saat ini ada 694 dalam perawatan, 1.404 meninggal, dan 23.443 sembuh. (dhi)