D-ONENEWS.COM

Terima Data Desa Presisi dari IPB, Mensos Berharap Data Kemiskinan Makin Akurat

 

Bekasi, (DOC) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menyerahkan Data Desa Presisi kepada Kementerian Sosial RI. Penyerahan data merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini dari unsur perguruan tinggi.

Seremoni penyerahan data dilakukan oleh Rektor IPB Prof. DR. Arif Satria kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Dalam sambutannya, Mensos menyatakan, meskipun data merupakan kewenangan pusat, namun ruang inovasi tetap terbuka untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan kemiskinan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Program pembangunan di segala lini kehidupan akan menjadi tepat guna, tepat sasaran, akuntabel dan transparan apabila didukung oleh basis data yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan hasil riset,” katanya dalam acara Penyerahan Hasil Kegiatan Membangun Data Desa Presisi Kerjasama LPPM IPB dengan Pemerintah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kab. Bekasi. Sabtu (22/01/2020)

Data Desa Presisi memiliki tingkat akurasi dan ketepatan yang tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya. Data ini, diambil, divalidasi dan diverifikasi oleh pemerintah desa, perangkat desa, masyarakat desa dibantu oleh pihak luar desa, yakni LPPM IPB. “Data Desa Presisi ini merupakan inovasi yang kedepannya akan mengakhiri polemik data,” katanya. Risma menambahkan dengan adanya Data Desa Presisi, diharapkan penyaluran bantuan makin tepat sasaran.

Informasi mengenai jumlah keluarga, jumlah penduduk dan sejenisnya akan benar-benar sesuai dengan realitas di lapangan. Menurut dia, Kementerian Sosial diberikan kewenangan menyediakan data tunggal yang akan digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.

Mensos menyatakan, proses perbaruan data kemiskinan membuka keterlibatan unit pemerintahan terkecil seperti desa dan kelurahan. Saat ini pun, desa dan kelurahan bisa mengajukan perbaikan data pada minggu pertama Januari 2021, setiap Senin-Rabu, yakni saat diselenggarakan rapat terkait perbaikan data dari daerah.

Hari Jumat dilakukan evaluasi lanjutan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Hasil evaluasi digunakan sebagai referensi dalam penyaluran bantuan pada Februari. ”Mana yang gagal pengiriman, mana yang enggak. Itu kita evaluasi. Apakah ada (penerima bantuan, Red) yang meninggal dan lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, data yang akurat akan menjadi masukan yang penting dalam proses pengambilan kebijakan. Pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan data desa, tidak hanya meningkatkan partisipasi warga tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Penggabungan antara partisipasi warga dengan penggunaan teknologi tentunya akan meningkatkan akurasi data yang dihasilkan. Partisipasi masyarakat, yaitu Perguruan Tinggi membuka kesempatan terjadinya transfer pengetahuan akan tekhnologi, tetapi juga menyempurnakan metode partisipatoris yang selama ini digunakan.

Kementerian Sosial mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (R7/Mensos)

Loading...