D-ONENEWS.COM

Terkait Lahan Sunan Ampel, Komisi C Rekomendasi Konsinyasi

Surabaya,(DOC) – Proyek pembangunan jalur froantage Jl Ahmad Yani sisi timur nampaknya akan terus menjadi polemic tanpa solusi, karena hasil rapat dengar pendapat dan mediasi yang dilakukan Komisi C DPRD Surabaya dengan UIN Sunan Ampel sebagai pemilik lahan yang sepakat dengan system dana hibah, ternyat dikabarkan justru dimentahkan oleh pihak Kementrian Keuangan yang tetap ingin melakukan system tukar guling.
Jika sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemkot Surabaya dianggap mempersulit karena tidak bersedia memberikan ganti rugi berupa bangunan perpustakaan senilai 30 miliar sesuai permintaan Rektorat UIN Sunan Ampel, ternyata belakangan justru diperoleh kabar bahwa pihak Kementrian Keuangan justru akan mengembalikan ke persoalan awal karena tetap bersikukuh dengan system ganti rugi tukar guling, bukan dengan dana hibah atau yang lain.
Mendengar hal ini, Sachirul Alim Anwar ketua Komisi C DPRD Surabaya berpendapat bahwa dirinya akan memakai jalur Konsinyasi karena jalur frontage adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak karena sebagai solusi satu-satunya untuk mengurai kemacetan di wilayah Jl Ahmad Yani, sementara pihak yang terkait justru mulai terkesan mempersulit prosesnya dengan berbagai dalih.
“Walaupun UIN Sunan Ampel bisa dianggap kooperatif, namun dipihak pusat (Kementrian Keuangan) masih tidak menanggapinya dengan serius, maka atas nama kepentingan masyarakat kota Surabaya, kami akan memakai jalur Konsinyasi,” ucap Sachirul Alim, Senin(10/2/2014)
Sementara menurut Simon Lekatompessy wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya, mengaku sudah menanyakan ke kementerian keuangan tentang penolakan system hibah untuk pembebasan lahan didepan UIN Sunan Ampel, namun belum ada jawaban.
“Saya sudah konfirmasi, rencananya hari ini, Selasa(11/2/2014) akan dikabari jawabannya soal kenapa tidak boleh memakai sistem hibah,” katanya, Senin(10/2/2014) kemarin.
Menurut Simon,keinginanan Kementerian Keuangan menggunakan sistem tukar guling akan memakan waktu, padahal sebelum sudah terjadi kesepakatan antara UIN dan pemkot Surabaya terkait pelepasan asset tanahnya dengan sisitem hibah.
“Hibah tanah tahun ini, sedangkan hibah bangunan dari Pemkot tahun depan, lah ini kok dilarang,” tambahnya.
Legislator asal PDS ini mengatakan proses tukar guling pernah dilakukan, namun hingga memakan waktu 5 tahun tetap belum ditemukan solusi, karena pemkot Surabaya merasa kesulitan bahkan tidak bisa mendapatkan lahan sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh UIN Sunan Ampel.
Humas UIN Sunan Ampel Abdullah Rofik mengaku bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Sekjen Kemenag untuk melepas lahan yang akan digunakan froantage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, yang kemudian dikomunikasikan juga dengan pihak Kementerian keuangan.
“Kemarin sudah ada tim dari DJKN jatim melakukan penilaian,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Rofik juga menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu saat hearing di Komisi C DPRD Surabaya, pihak UIN sudah menyepakati pelepasan tanah menggunakan sistem hibah, karena pihak UIN tidak ingin dikatakan sebagai penghambat proyek jalan itu. Disamping itu pihak UIN selama ini sangat mendukung program Pemkot Surabaya yang akan mengurai kemacetan di Jalan Ahmad Yani.
“Lah kok dipemberitaan pagi tadi lo kementerian keuangan menolak hibah, lah saya ndak paham sumbernya dari mana,” jelasnya. (sp/az/r7)

Loading...

baca juga