D-ONENEWS.COM

Terungkap Perizinan PIS Belum Lengkap, Wakil Ketua Komisi B: Hentikan Sementara

Surabaya,(DOC) – Setelah mangkir pada panggilan pertama, akhirnya pihak pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) menemui Komisi B DPRD kota Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat (haering) di komisi B, Jumat(07/10/2022), pengelola PIS menjelaskan legalitas pasar grosir buah yang sudah beroperasi beberapa pekan lalu.

Hadir juga pada hearing tersebut, perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) kota Surabaya, seta Satpol PP Kota Surabaya.

Di kesempatan itu, terungkap jika pengelola PIS belum mengantongi perizinan secara lengkap, di antaranya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut perwakilan pengelola PIS, kelengkapan izin masih dalam proses.

Mendengar pengakuan pihak pengelola PIS, Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Anas Karno menyatakan sangat menyayangkan.

“Sebenarnya pengelola PIS ini, bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka pengelola yang handal di bisnis ini. Pastikan punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,” kata Anas dalam hearing.

Semestinya, sambung politisi PDIP ini, pihak pengelola PIS mengetahui prosedur aturannya. Yakni menyelesaikan legalitas perijinan terlebih dahulu. Lalu mendirikan bangunan pasar kemudian beroperasional. Bukan malah mengabaikan aturan.

“Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasi. Kalau tidak ada masalah seperti ini, mungkin akan terus buka tanpa ijin. PIS jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.

Anas mengaku sudah mempelajari kelengkapan dokumen perizinan yang di ajukan pengelola PIS.  “Dokumen ini lho, baru di ajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan, baru di ajukan,” imbuhnya.

Ia meminta DPRKPP agar secepatnya menghentikan operasional PIS sementara, hingga seluruh perizinannya lengkap di miliki.

“Ini hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak di cek di lapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasi, meski ijinnya belum tuntas,” tandasnya.

“Saya mendukung PIS karena bagian dari pembangunan perekonomian Surabaya. Sesuai keinginan Wali Kota. Tapi harus patuh pada aturan,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver menyatakan segera menerbitkan Bantuan Penertiban (Bantip). Mengingat operasional PIS bisa di hentikan melalui permintaan Bantip.

“Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS, sampai ijin selesai. Kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Reihard mengaku, jika dokumen perijinan yang di ajukan pihak pengelola PIS sudah lengkap. Tinggal klarifikasi saja.

“Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit,” terangnya.(lm/r7)

Loading...

baca juga