
Jakarta,(DOC) – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), melaporkan dugaan manipulasi suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan dugaan manipulasi suara oleh Paslon Khofifah-Emil dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Gub) di MK. Kubu Paslon 03 mengungkapkan adanya indikasi pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Kuasa hukum Paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menjelaskan bahwa dugaan manipulasi suara Pilgub jatim ini terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap), yang mencatat hasil suara di TPS.
“Kami menduga ada manipulasi pada data yang masuk ke Sirekap. Kemudian di saring untuk menciptakan stabilitas suara Paslon Nomor Urut 2 (Khofifah-Emil),” ujar Tri Wiyono di hadapan Panel Hakim 2 yang di pimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Rabu(8/1/2025).
Paslon Risma-Gus Hans mengklaim bahwa di beberapa TPS, data suara yang tidak mendukung stabilitas hasil di duga sengaja di abaikan. Mereka juga menemukan indikasi adanya pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur yang berisi hasil perhitungan suara di TPS. Termasuk pengiriman formulir ganda dengan hasil berbeda.
Indikasi Pengalihan Suara
Pemohon juga mengungkapkan bahwa di tingkat kecamatan, terjadi pengalihan suara yang merugikan Paslon 1 (Luluk-Lukmanul) dan Paslon 3 (Risma-Gus Hans) ke Paslon Nomor Urut 2 (Khofifah-Emil). Dalam proses ini, mereka menduga bahwa suara Paslon 1 dan 3 berkurang signifikan, sementara suara Paslon 2 meningkat pesat.
“Manipulasi ini melibatkan penyelenggara pemilu di setiap jenjang, dari TPS hingga KPU Provinsi,” lanjut Tri Wiyono.
Proses rekapitulasi yang tidak transparan, termasuk potensi penyaringan data yang tidak mendukung hasil tertentu, semakin memperburuk dugaan manipulasi.
Selain itu, pemohon mencatat adanya dugaan pengaruh besar dari program bantuan sosial (PKH) terhadap hasil Pilgub. Penyaluran bantuan untuk lebih dari 1,4 juta keluarga yang berpotensi memberikan dampak suara mencapai 3.559.409 suara. Ditambah dengan partisipasi pemilih yang mencapai 90-100 persen di beberapa daerah. Pemohon mencatat bahwa suara yang terdampak mencapai total 6.341.164 suara.
Tuntutan Pembatalan Hasil Pilgub Jatim
Dalam petitumnya, Paslon Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang di umumkan pada 9 Desember 2024. Mereka juga menuntut agar Paslon Khofifah-Emil di diskualifikasi karena di anggap telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Selanjutnya, Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, yang hanya di ikuti oleh Paslon Nomor Urut 1 (Luluk-Lukmanul) dan Paslon Nomor Urut 3 (Risma-Gus Hans), dengan tidak mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 (Khofifah-Emil).
Pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar dalam Pilgub Jawa Timur 2024, yakni Luluk-Lukmanul: 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans: 6.743.095 suara.(r7)





