Surabaya (DOC) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis pada terdakwa Abdul Haris, selaku Panitia Penyelenggara pertandingan Arema FC dan Persebaya, hingga adanya terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
“Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukakan kealphaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3).
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan. Namun karena pertimbangan Majelis Hakim, PN Surabaya dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Namun terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB, perihal permohonan perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, dengan isi surat yang pada pokoknya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sedangkan yang meringankan Abdul Haris, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim sedikit meringankan vonis tersebut, yakni atas permintaan saksi dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang kala itu, terdakwa telah menyampaikan untuk memajukan pertandingan tersebut, demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.
Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.
Selain itu, terdakwa Abdul Haris terdakwa juga ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. (zis)