D-ONENEWS.COM

Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025

Upah Minimum Naik

Jakarta,(DOC) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum nasional naik pada 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6 persen.

Ia menyebut kenaikan upah minimum dilakukan setelah dirinya mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan juga masukan dari beberapa serikat buruh. Dari sisi pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen,” ungkap Prabowo di Kantor Presiden, dikutip Minggu (1/12).

“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tegasnya lagi.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia bilang, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ucap Prabowo.

Dalam perumusan penetapan upah minimum naik, sampai saat ini pemerintah masih merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha. Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah. (kc)

Loading...