Surabaya,(DOC) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Subairi, membenarkan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah saat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, pada Senin (23/3/2026), di tengah arus mudik Lebaran.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas bernomor polisi L 1901 EP tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yakni mengantar lima anaknya berziarah ke makam mendiang istrinya di Blitar.
“Itu bukan untuk mudik. Anak-anak saya piatu, dan setiap pulang dari pondok biasanya saya ajak ziarah ke makam ibunya. Kebetulan saat libur Lebaran, saya pinjam mobil untuk keperluan itu saja,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan penjelasannya, penggunaan kendaraan tersebut hanya dilakukan selama satu hari dan bukan untuk kepentingan mudik. Selain itu, seluruh biaya operasional perjalanan, termasuk bahan bakar dan tol, ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan anggaran negara.
“Saya pastikan tidak ada biaya dari kantor. Semua dari uang pribadi saya,” tegasnya.
Terkait aturan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang pengelolaan Barang Milik Negara, Subairi menyebut penggunaan tersebut bersifat pinjam pakai dalam waktu singkat.
Atas polemik yang muncul, dirinya turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang menilai penggunaan mobil dinas tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan.
“Saya mohon maaf jika menimbulkan persepsi kurang baik. Tidak ada niat untuk gaya-gayaan atau kepentingan lain, murni untuk ziarah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menyatakan bahwa kendaraan pelat merah L 1901 EP yang sempat viral di media sosial bukan merupakan aset milik Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain.
Kendaraan tersebut menjadi sorotan publik setelah terekam dalam video amatir saat terjebak kepadatan arus mudik di wilayah Jombang. (r6)





