Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Ia turun langsung di tengah kerja bakti serentak pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
Saat meninjau TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh, Eri menemukan kondisi yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Sampah tampak meluber karena warga dan pemulung memarkir gerobak di area TPS.
Di TPS Simpang Dukuh, Eri ikut mengangkut sampah bersama petugas. Ia juga meminta petugas menyemprotkan cairan kimia agar area tidak menimbulkan bau.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok tidak boleh ada gerobak parkir di TPS,” tegasnya.
Atur Jadwal Ketat Pembuangan Sampah
Eri menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menetapkan jadwal pembuangan sampah bagi setiap RW. Petugas akan berjaga di TPS dan menolak sampah di luar jam yang ditentukan.
“Saya minta setiap RW punya jam khusus. Di luar jadwal, petugas harus menolak sampah,” ujarnya.
Larangan Sampah Besar dan Usaha ke TPS
Eri menegaskan bahwa TPS hanya menampung sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas.
Ia melarang warga membuang barang berukuran besar seperti kasur, kursi, kayu, dan material bangunan ke TPS.
“Barang besar harus langsung dibawa ke TPA Benowo, bukan ke TPS,” jelasnya.
Selain itu, ia melarang mal, kafe, dan restoran membuang sampah ke TPS.
Pelaku usaha wajib menyediakan angkutan sampah sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya.
“Kalau sampah usaha masuk ke TPS, pasti akan meluber,” imbuhnya.
Penertiban Truk Sampah dan Penguatan SOP
Eri juga menyoroti truk sampah swasta yang masih membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Ia menegaskan hanya truk berizin dan lolos uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi mulai April 2026.
“Truk yang tidak layak atau tidak berizin tidak boleh beroperasi. Harus ditindak tegas,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem pengelolaan, Pemkot Surabaya membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo. Targetnya, fasilitas ini selesai pada April 2026 agar armada tetap bersih dan tidak menimbulkan bau.
“Truk harus dicuci sebelum dan sesudah operasional. Ini bagian dari SOP,” katanya.
Ancaman Sanksi Tegas
Di akhir, Eri menegaskan bahwa penerapan SOP menjadi kontrak kinerja bagi jajaran DLH. Ia meminta seluruh jajaran memastikan kebersihan TPS tetap terjaga.
“Kalau TPS kembali kotor dan tidak sesuai SOP, akan ada sanksi tegas. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya. (r7)





