Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mengintensifkan operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca-Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pendatang memiliki tujuan jelas dan tidak menimbulkan beban sosial.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan operasi berlangsung selama sepekan, mulai 30 Maret hingga 5 April 2026. Petugas dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP dilibatkan dalam kegiatan ini.
“Operasi ini menyasar empat kategori pendatang,” ujar Eddy, Selasa (31/3/2026).
Pertama, pekerja formal yang wajib menunjukkan jaminan pekerjaan dan didata sebagai penduduk non-permanen. Kedua, pekerja informal seperti PKL yang harus membawa surat keterangan RT/RW serta memiliki tempat tinggal jelas.
Ketiga, tamu keluarga wajib melapor dalam 1×24 jam kepada Ketua RT sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, petugas akan membawa warga tanpa identitas ke Liponsos untuk dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur.
Eddy menegaskan, pihaknya menggandeng Ketua RT karena memahami mobilitas warga di wilayah masing-masing. “Kami tidak hanya menyasar rumah kos, tetapi juga rumah tinggal yang menampung pendatang baru,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi, sebagian besar pendatang datang untuk mencari kerja tanpa kepastian. Karena itu, petugas akan mengambil tindakan jika dalam masa pemantauan mereka tidak memiliki pekerjaan atau tempat tinggal jelas.
Data menunjukkan tren penurunan jumlah pendatang. Pada 2024 tercatat 6.250 orang, sedangkan 2025 turun menjadi 5.655 orang.
Eddy menegaskan, Surabaya tetap terbuka bagi pendatang yang memenuhi syarat administrasi dan memiliki tujuan jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan keterampilan bagi pencari kerja.
“Pendatang harus memiliki hard skill dan soft skill. Jika tidak, mereka akan kesulitan bertahan dan berpotensi menjadi beban,” ujarnya.
Sementara itu, operasi yustisi di Kecamatan Genteng pada Senin (30/3/2026) malam menyasar rumah kos di Kelurahan Peneleh. Petugas menemukan sedikitnya lima pendatang yang belum melapor.
Petugas akan menindak tegas pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.(r7)





