D-ONENEWS.COM

Wali Kota Probolinggo Mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah Soal Dugaan Korupsi Dana Bosda

Wali Kota Probolinggo Merasa Prihatin Kasus Korupsi Bosda 2020 Menjerat Kadisdikbud

Probolinggo,(DOC) – Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kota Probolinggo Tahun 2020 hingga menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) ke penjara, mendapat tanggapan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang mengaku merasa prihatin.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Habib melalui Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio yang menerima pesan tertulisnya.

“Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” Kata Kadis Kominfo menyampaikan keterangan Wali Kota.

Ia menjelaskan pihaknya sejak awal selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA untuk SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Empat orang tersangka diantaranya, Kepala Disdikbud Maskur, selaku pengguna anggaran. Tiga tersangka lain yang juga ditahan, Yakni Basori selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Budi Wahyu Rianto selalu Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) saat itu, yang kini sudah pensiun. Satu tersangka lain dari rekanan. Yakni direktur CV Mitra Widyatama Edi.

Dugaan korupsi atas penyelewengan dana BOS untuk SD-SMP tahun 2020 telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo,” ungkap Kepala Kejari Probolinggo, Hartono.

Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi,” tuturnya.(imam)

Loading...