D-ONENEWS.COM

Wali Murid Juga Aksi di DPRD Jatim, Ancam Gugat PPDB Zonasi Ke PTUN

foto : para Wali Murid Demo Tolak Zonasi Didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya

Surabaya,(DOC) – Selain mendatangi gedung DPRD kota Surabaya, Balai Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi, ratusan wali murid juga menggelar aksi di Gedung DPRD Jawa Timur, jalan Indrapura Surabaya, untuk menolak system PPDB zonasi Kawasan yang diberlakukan tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomer 51 tahun 2018, Rabu(19/6/2019) sore.

Aksi sempat diwarnai adu mulut lantaran para wali murid mendesak bertemu dengan para wakilnya di Lembaga DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hudi salah satu walimurid mengaku kesal dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan mulai tahun ini.

Ia menilai, sistem zonasi PPDB tidak adil karena siswa yang memiliki nilai tinggi tak akan digunakan. Padahal niai itu merupakan prestasi bagi siswa yang selama ini berjuang dengan tekun belajar.

“Waktunya sudah mepet untuk proses pendaftaran besok sudah ditutup. DPRD Jatim harus segera memperjuangkan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar mencabut system zonasi,” ungkap Hudi dengan ngotot.

Dijadwalkan waktu PPDB akan  berakhir, Kamis(20/6/2019) besok, sehingga, lanjut Hudi, DPRD Jatim harus berangkat sekarang untuk  meminta pemerintah pusat mencabut system zonasi kawasan.

“Nilai ujian anak saya 8,5 dan mendaftar di SMP Negeri 21 Surabaya. Sekarang posisinya terancam tergusur. Kalau jarak antara rumah saya dengan sekolah sekitar 1 kilometeran,” tambahnya.

Ia berencana akan melayangkan class action atas penerapan system PPDB zonasi ini. Mengingat selama Ini, sosialisasinya kurang sehingga belum dimengerti oleh para wali murid.

“Mengugatnya  ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara,red) karena kebijakan ini merugikan hajat hidup orang banyak. Apalagi pemerintah provinsi belum pernah mensosialisasikan penerapan system zonasi secara detail,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Daim menyatakan, protes ke pemerintah pusat atas penerapan PPDB system zonasi Kawasan pernah di layangkan oleh DPRD dan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.

Dalam surat protes tersebut, dijelaskan bahwa provinsi Jawa Timur akan menerapkan PPDB dengan system lama, yakni mengacu pada hasil ujian nasional (Unas). Namun setelah itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan teguran.

“Kemendikbud meminta Pemprov Jatim mengembalikan aturan yang berlaku. Ancamannya tak dapat anggaran DAU(dana alokasi khusus,red),” katanya.

Ia menambahkan, dengan penerapan system zonasi pada PPDB 2019, maka banyak wali murid yang dirugikan karena tak melihat lagi nilai ujian, hanya berdasarkan lokasi terdekat saja. Terlebih didaerah Kawasan yang minim dengan keberadaan sekolah negeri.

“Ini pasti merugikan banyak siswa, karena prioritasnya lokasi terdekat,” katanya.

Sebelum menerapkan, kata dia, pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar memahami.

“Seharusnya diterapkan 2020 dan sekarang di sosialisasikan dulu,” pungkas Politisi PAN ini.(div/r7)

Loading...