Lumajang,(DOC) – Polisi tangkap seorang warga Dusun Krajan, Desa Jarit, kecamatan Candipuro, karena diduga memproduksi dan menjual senjata api (Senpi) rakitan.
Warga yang bernama Joni Mahendra(35) amankan dirumahnya bersama senjata api hasil rakitannya dan ratusan amunisi.
“Tersangka merakit senjata api jenis revolver. Semuanya sekarang diamankan bersama ratusan amunisi dan peralatan yang digunakan merakit senjata,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskoro, Minggu(4/11/2018).
Terbongkarnya aktivitas tersangka dalam memproduksi senjata rakitan ini, berawal dari laporan penemuan senjata api dan amunisinya yang hendak dikirim ke Bandara International Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Jumat(2/11/2018) pagi dini hari sekitar pukul 02.40 Wib lalu.
Senjata itu dipaketkan dengan mencatumkan nama pengirim dan alamat asal Candipuro, Lumajang.
“Informasi itu dilaporkan dari pihak Juanda yang telah bekerja sama dengan Polrestabes kota Surabaya. Lalu Satreskrim Polres Lumajang mulai menyelidiki identitas pengirim. Ternyata identitas pengirim itu adalah Joni Mahendra. Kemudian polisi menangkap pelaku dirumahnya,” jelas Catur.
Senjata api yang diamankan polisi di rumah tersangka saat penggeledahan, yakni diantaranya Ramset Panjang Kaliber 22 sebanyak 189 biji, Ramset kosong sebanyak 26 biji, Ramset tajam sebanyak 30 biji, laras Softgun 1 buah ukuran 12 milli, gotri timah sebanyak 45 butir, Gotri plastik dan gotri metal sebanyak 300 butir.
“Selan itu, polisi juga mengamankan tabung gas Co2 kosong sebanyak 14 biji, tabung gas Co2 sebanyak 1 biji, Pcs Revolver S&W Rakitan warna hitam, dan amunisi Aktif Cal 38 Spesial Sebanyak 6 buah, Per Spring sebanyak 13 biji, 2 buah KTA Lumajang Shooting Club dan Viper Shooting Club,” paparnya.
Sementara pengakuan pelaku, bahwa barang yang diamankan di bandara Juanda Surabaya, akan dikirim ke seseorang di Jakarta Timur. Untuk mengelabui pemeriksaan, kemasan paketan barang yang berisi senjata rakitan itu, di tulis spare-part kendaraan.
Kepada kepolisian, Joni Mahendra juga mengaku bisa mengubah pistol softgun menjadi senjata api rakitan yang bisa diledakkan. Bahan yang digunakan untuk merakit senjata api, didapatkannya secara bebas melalui pembelian secara online.
“Pelaku juga mengaku anggota perbakin Viper Shooting Club cabang Bondowoso dan anggota club Perbakin Lumajang Shooting Club Cab Lumajang,” tambah Catur.
Kini polisi masih memeriksa tersangka secara intensif dan pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (imam/7)





