Waspada Jebakan Umrah Mandiri, Amphuri Ingatkan Risiko Hukum dan Pasar Gelap

Waspada Jebakan Umrah Mandiri, Amphuri Ingatkan Risiko Hukum dan Pasar GelapJakarta,(DOC) – Kebijakan baru pemerintah yang membuka opsi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri menuai perhatian serius dari pelaku industri perjalanan religi.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai, aturan tersebut memang memberi fleksibilitas, namun juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial bagi jamaah.

Kekhawatiran Amphuri muncul setelah di sahkan-nya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 86 ayat (1) menyebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dari umrah mandiri adalah minimnya perlindungan hukum bagi jamaah.
“Tanpa payung hukum yang jelas, jamaah bisa menghadapi risiko gagal berangkat, penipuan visa, hingga akomodasi yang tidak layak,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Abdullah menilai, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pihak tidak resmi yang menawarkan jasa penyelenggaraan umrah tanpa izin.
“Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini bisa menciptakan pasar gelap penyelenggaraan umrah yang sulit di kontrol,” tegasnya.

Menurutnya, jika praktik tersebut tidak di awasi ketat, jamaah bisa di rugikan, dan nama baik penyelenggaraan umrah Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi ikut tercoreng.

Umrah Mandiri Belum Tentu Lebih Murah

Amphuri juga mengingatkan bahwa umrah mandiri tidak selalu lebih hemat.
Secara teori, jamaah bisa mengatur perjalanan sendiri. Namun, dalam praktiknya, biaya justru sering membengkak.

“Jamaah yang membeli tiket dan hotel secara publik tidak mendapat harga korporat yang biasa diperoleh biro resmi. Selain itu, potensi biaya tak terduga di lapangan bisa membuat pengeluaran lebih besar,” jelas Abdullah.

Lebih dari sekadar perjalanan, umrah adalah ibadah spiritual yang membutuhkan pendampingan profesional.
“Jamaah tetap memerlukan bimbingan penyelenggara berpengalaman, mulai dari pengurusan visa hingga pembimbingan ibadah,” tambahnya.

Baca Juga:  Pesawat Kepresidenan RI Ganti Warna, dari Merah Jadi Putih

Meski memberikan kritik, Amphuri tetap menghormati kebijakan yang di atur dalam Pasal 87A dan 88A UU No. 14 Tahun 2025.
Namun, mereka meminta agar implementasi dilakukan dengan hati-hati dan pengawasan diperkuat.

Amphuri juga menawarkan sejumlah solusi:

  • Menjadikan PPIU resmi sebagai mitra strategis pemerintah,
  • Menerbitkan aturan turunan yang jelas dan tegas,
  • Membentuk sistem registrasi dan pelaporan jamaah mandiri,
  • Menindak penyelenggara ilegal yang merugikan masyarakat.

“Amphuri bukan sekadar pelaku usaha, tetapi mitra strategis negara dalam menjaga marwah ibadah. Kami siap bersinergi agar umat dapat beribadah dengan aman, teratur, dan bermartabat,” pungkas Abdullah.(ode/r7)

 

Pos terkait