
Surabaya,(DOC) – Sekitar 150 hektar dari total luas kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh. Pansus Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya melansir data dari Pemkot Surabaya bahwa luas kawasan kumuh metropolis kedua ini, masih cukup besar.
Ketua Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Budi Leksono mengatakan, kawasan kumuh yang ada berada di tempat yang status tanahnya legal dan illegal.
“Kalau ilegal biasanya di bantaran rel, kemudian bantaran sungai,” tuturnya, Jumat (18/8/2017).
Budi mengungkapkan, beberapa kawasan yang masuk kumuh yang berada di tanah ilegal, diantaranya di Jepara dan Dupak. Di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai.
“Di atas sungai itu juga ada bangunan, MCK dan sebagainya,” paparnya

Anggota Komisi A ini mengatakan, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan resiko, diantaranya kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi kebakaran.
“Resikonya besar,” kata Politisi PDIP.
Ia menyampaikan, untuk mengatasi kawasan kumuh illegal, penghuninya dipindah ke rumah susun (Rusun), atau pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau masyarakat.
“Agar tertata. Dan ada solusi bagi masyarakat, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.
Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.
“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal perlu penataan,” terang Budi.
Hanya saja, menurut Budi Leksono untuk menata kawasan kumuh masih membutuhkan kategori yang jelas kawasan disebut kumuh.
Budi mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi.
“Jadi pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” harapnya.
Budi leksono mengungkapkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya pemerintah kota membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Ia menceritakan, pemerintah pusat menyatakan, bahwa Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh.(id/r7)

