D-ONENEWS.COM

KBRS Beserta Sejumlah Ormas Somasi Jayanata dan Pemkot Soal Eks Rumah Radio Bung Tomo

Penyerahan Berkas Somasi oleh okky suryatama SH dari Rumah Kemaslahatan Indonesia ( RKI ) Law Office OS dan Patner Law Office, diterima oleh Ucok Simanjuntak, Kabid Penanganan Strategi Bakesbanglinmas dan diserahkan kepada bagian umum Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Itikad baik rupanya belum ditunjukkan oleh Jayanata dan Pemkot Surabaya terkait penghancuran Rumah Radio Bung Tomo Jalan Mawar 10 Surabaya.
Meskipun sudah dikeluarkan putusan Pengadilan Negeri(PN) Surabaya no. 1952 / Pidana Cepat / 2016 / PN Surabaya, yang memutuskan Jayanata bersalah dengan denda 15 juta subsider 1 bulan penjara sekaligus sanggup membangun kembali.
Hal ini membuat Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) dan sejumlah LSM mengirimkan somasi kepada Pemkot dan ke pihak Jayanata untuk segera menjalankan putusan PN Surabaya.
“Kami hanya menuntut proses hukum ditegakkan bagi pelaku penghancuran bangunan cagar budaya. Harapan kita rumah itu dibeli Pemkot lalu dijadikan rumah penanaman nasionalisme dan perjuangan rakyat Surabaya serta difungsikan untuk kepentingan publik,” Wawan Willy koordinator KBRS, usai menyerahkan somasi ke kantor Bakesbanglinmas Pemkot Surabaya, Jumat(18/8/2017)
Ia menambahkan, somasi KBRS ini sangat serius karena didukung oleh 49 organisasi Bumi Putra Menggugat dan sejumlah pengacara dari Rimah Kemaslahatan Indonesia ( RKI ) Law Office Associate OS & Partener Law Office yang dipandegani oleh Okky Suryatama, S.H., Ida Bagus Adie Harymbawa , S.H., dan H Heroe Maksono, S.H.
“Saya berharap Jayanata dan Pemkot menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan Rumah Radio Bung Tomo. Ini merupakan langkah kami untuk mengawal keputusan PN Surabaya,” tandasnya.
foto : Pembacaan berkas Somasi KBRS dan Para elemen masyarakt di Balaikota Surabaya

Sementara itu, Okky Suryatama, koordinator hukum RKI Law Office Associate OS & Partener Law Office menjelaskan, somasi ini sebagai dasar untuk gugatan legal standing.
“Somasi ini sebagai dasar kita melakukan gugatan legal standing. Batas waktu gugatan 3 hari sejak surat somasi ini dikirimkan,” ungkapnya.
Surat somasi itu, menurut Okky, disebutkan total kerugian materiil akibat penghancuran Rumah radio Bung Tomo sekitar Rp.17 milliar.
“Menurut pandangan profesioanlisme sebagai advokat maka Jayanata dan para tergugat lainnya akan dituntut perdata dengan nilai kerugian sebesar Rp.17 milliar lebih,” pungkasnya.(rob)

Loading...