Surabaya,(DOC) – Peristiwa memilukan menimpa gadis 14 tahun asal Surabaya yang disetubuhi dua remaja setelah di cekoki minuman beralkohol(Miras). Pelakunya di ketahui berinisial AA(19) warga Sememi dan ASP(18) warga Sambikerep. Kejadian berlangsung di Surabaya pada 3 April 2024 lalu.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan. Korban di setubuhi di kamar kos, Jalan Medokan Sawah Timur, Surabaya. Sebelumnya korban di ajak menenggak Miras oleh kedua tersangka.
Awalnya, gadis 14 tahun yang disetubuhi di ajak rekannya berinisial CA main ke kos AA. Sampai di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol ringan. Hingga akhirnya korban mengundang ASP untuk meramaikan suasana.
Belakangan di ketahui ASP dan korban sudah saling mengenal dan beberapa kali bertemu. Ternyata ASP merupakan mantan pacar CA. Sementara AA dan ASP merupakan teman dekat dan pernah satu sekolah.
AA menyetujui ajakan tersebut, sehingga ASP bergegas membeli miras. Setelah mendapatkan miras, AA dan ASP mengonsumsi Miras merek Kawa-Kawa bersama-sama. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum. Korban dan CA akhirnya turut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Saat korban mulai hilang kesadaran, dia bersandar di bahu tersangka ASP.
Kedua Tersangka Terjerat UU Perlindungan Anak
Saat itu korban sudah terlalu mabuk, kemudian CA memutuskan keluar dari kos untuk meminta bantuan temannya yang lain, mengevakuasi korban dan membawanya pulang. Sehingga, seketika itu di kamar kos, hanya ada AA dan korban saja.
“AA menyetubuhi korban satu kali. Korban sempat sadar, tapi tubuhnya tidak berdaya saat di setubuhi AA. Beberapa saat kemudian saksi CA Kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah,” jelas Hendro.
Setibanya di rumah dan korban sadar, CA menjelaskan kejadian tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang geram langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Awalnya, polisi menangkap AA pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah di serahkan keluarga korban ke SPKT Polrestabes Surabaya. Esok harinya, pada Jumat (5/4/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ASP di antar ke Gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(ang/r7)