Surabaya, (DOC) – Nama baik institusi Satpol PP Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang oknum pegawainya berinisial Y. Pemecatan Y di lakukan karena oknum Satpol PP Wiyung tersebut, di duga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan, bahwa pemecatan kepada oknum Y di lakukan karena telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.
Fikser mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2017 lalu, modus investasi oknum berinisial Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang di jalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.
Atas kerugian yang di alami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang di alami seluruh korban.
“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Satpol PP Surabaya Berhentikan Oknum Inisial Y
Fikser menyatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
Meski dugaan modus penipuan yang di lakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi. Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.
“Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini,” ungkap dia.
“Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkasnya.(r6)