D-ONENEWS.COM

Institusi Satpol PP Surabaya Rusak Akibat Penipuan Modus Investasi

Institusi Satpol PP Surabaya Rusak Akibat Penipuan Modus InvestasiSurabaya, (DOC) – Nama baik institusi Satpol PP Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang oknum pegawainya berinisial Y. Pemecatan Y di lakukan karena oknum Satpol PP Wiyung tersebut, di duga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan, bahwa pemecatan kepada oknum Y di lakukan karena telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.

“Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang di lakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” kata M Fikser di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Fikser mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2017 lalu, modus investasi oknum berinisial Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang di jalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

“Awalnya (korban) di berikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus di kembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” ujarnya.

Atas kerugian yang di alami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang di alami seluruh korban.

“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.

Satpol PP Surabaya Berhentikan Oknum Inisial Y

Fikser menyatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.

“Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” tegasnya.

Meski dugaan modus penipuan yang di lakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi. Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.

“Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini,” ungkap dia.

Sebelumnya, Fikser mengakui, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan nasabah atau korban. Karena kasus ini tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.

“Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkasnya.(r6)

Loading...

baca juga