2 Pitrat Tak Berizin Ditutup, 9 Terapis Diamankan Satpol PP

Surabaya,(DOC) – Sejumlah anggota Satpol PP kota Surabaya berhasil merazia 2 tempat yang digunakan panti pijat (Pitrad). Tempat usaha yang terletak dikawasan Gunungsari tersebut ditemukan tak memiliki izin.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 9 tenaga terapi yang belum memiliki sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes). “Razia rutin bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya menuju 5 tempat Pitrad. Hasilnya 2 tak berizin dan 9 terapis diamankan,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya, Sabtu(28/1/2017) kemarin.

9 wanita terapis ini akan diperiksa oleh Dinas Kesehatan kota Surabaya, karena diduga mereka melakukan praktek protitusi.
“Bilamana dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut apabila ditemukan positif HIV maka kita akan serahkan pada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Untuk sementara kedua Pitrad tersebut, ditempel stiker pelanggar Perda dan harus tutup.
“Kita pantau tersebut. Kalau masih nekad buka kedua Pitrad itu akan langsung disegel,” pungkasnya.(sp/r7)