Lumajang,(DOC) – Jajaran Polsek Pasirian bersama Polres Lumajang berhasil mengamankan gelondongan kayu sengon milik lahan HGU PTPN XII di Dusun Welang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Lumajang Jawa Timur, Jumat (25/12/2015) siang.Kayu tersebut dicuri dengan cara ditebang yang terdapat di area kawasan HGU PTPN VII kertowono tersebut.Pohon sudah ditebang dan dipotong menjadi kayu gelondongan.
Petugas Polsek yang mendapatkan laporan dari sinder perkebunan adanya pencurian kayu, selanjutnya petugas Polsek dibantu Sat Sabhara Polres Lumajang langsung mendatangi lokasi kejadian, tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan kayu gelondongan.
“Polisi di lokasi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu potongan kayu sengon sebanyak 249, dengan potong panjang 1,3 meter semua total ada 7 meter kubik. dan juga mengamankan dua gergaji mesin/senso,”kata Kasubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.
Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara melakukan dengan memotong pohon sengon yang masih berdiri.
“Pohon sengon dipotong pelaku ini ada 25 pohon menjadi dua bagian,”ujar Gatot.
Dikatakan Ipda Gatot Budi H, pemotongan pelaku yang diduga di lakukan pelaku insial H ini belum ditetapkan sebagai tesangka karena masih dilakukan penyidikan.
“Apabila dalam pemeriksaan dan penyidikan ini kalau unsurnya nanti mengarah ke kriminalitas pelaku ini akan ditetapkan sebagai tesangak,”ujarnya.(im/r7)