D-ONENEWS.COM

37 Bakal Calon Kepala Daerah Poisitif Covid-19

Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta (DOC) – Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19. Data itu dihimpun Komisi Pemilihan Umum ( KPU) selama tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang,” kata Ketua KPU Arief Budiman, seperti dilansir dari Kompas, Senin (7/9).

Ke-37 bakal paslon itu berasal dari 21 provinsi yang kabupaten/kotanya menggelar Pilkada 2020.

Arief mengatakan, data tersebut belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

“Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya,” ujar Arief.

Pada kesempatan yang sama, KPU juga menyampaikan jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.

Hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada 687 bakal pasangan calon yang mendaftar.

Data itu masih mungkin terus bertambah lantaran KPU masih terus melakukan penghinmpunan data.

“Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon,” kata Arief.

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(kc)

Loading...

baca juga