Surabaya,(DOC) – Satreskrim bersama Polsek jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selama periode Oktober 2021.
Mirisnya lagi, dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 49 pelaku juga turut berhasil diamankan. Seperti yang dijelaskan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dalam kasus curas para pelaku biasa beraksi secara berkelompok, membagi tugas. Mulai mengepung target dan menghambat laju motor korban.
Seperti halnya kasus penjambretan handphone di Jalan Tunjungan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah akibat sabetan senjata tajam. Kemudian, Kasus jambret di Jalan Kupang Jaya Blok A2/90 yang menewaskan seorang pria asal Lamongan.
Sedangkan motif kasus curanmor yang sering terjadi, yakni di parkiran dan pelaku menggunakan kunci T atau kunci palsu. Sementara kasus curat di wilayah pemukiman biasanya terjadi dengan rentang waktu pada pukul 03.00-06.00 WIB.
“Mengantisipasi hal itu kami laksanakan patroli rutin baik fungsi preventif maupun represif. Melibatkan Samapta Polsek maupun Polrestabes Surabaya serta fungsi reserse hingga intelejen,” ujar Yusep, Senin (18/10/2021).
“Patroli dilakukan di dalam kota hingga sekat kota untuk membatasi gerak pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Selain itu, Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu membeberkan beberapa kasus menonjol seperti kasus pembunuhan di Gunung Anyar, yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Dijelaskannya, saat itu timnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap pelaku yang merupakan suami siri korban, 3 jam usai kejadian.
“Ini berkat peran serta masyarakat memberi informasi ke Polisi dengan cepat. Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” tegas Yusep.(ng/r7)